Berita & Media

SIARAN PERS

Rekomendasi OJK, Bumiputera Jalankan RPK


Bumiputera Tindaklanjuti Rekomendasi OJK,
Jalankan Rencana Penyehatan Keuangan

Dokumen siaran pers selengkapnya, klik di sini


Siaran Berita


Bumiputera Tindaklanjuti Rekomendasi OJK,
Jalankan Rencana Penyehatan Keuangan


Jakarta, 11 Februari 2023 - Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 menyambut baik
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengeluarkan surat pernyataan tidak keberatan atas
Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Bumiputera.


"Ini momentum bersejarah bagi Bumiputera dan menjadi babak baru dalam upaya
penyehatan keuangan perusahaan agar kembali sehat dan dapat terus berusaha. Sehingga
memberi manfaat bagi seluruh anggotanya," kata Direktur Utama AJB Bumiputera 1912
Irvandi Gustari di Jakarta, Sabtu.


Ia mengatakan Bumiputera bergerak cepat melakukan tiga tahapan penyehatan keuangan
perusahaan untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak pemegang polis, pekerja dan
agen.
"Hal ini sesuai dengan arahan OJK agar Bumiputera segera melakukan langkah-langkah
agar RPK dapat diimplementasikan dengan baik," katanya.
Pertama, tahap Penyelamatan berfokus pada pemenuhan likuiditas perusahaan untuk
memenuhi kewajiban klaim tertunda.


Kedua, tahap Penyehatan beriringan dengan upaya penyelamatan. Berfokus memperbaiki
kondisi perusahaan penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis, menjaga
kesinambungan operasional perusahaan pada waktu yang akan datang.


Ketiga, tahap Transformasi. Pada tahap ini perusahaan berjalan normal, beban
pembayaran kewajiban kepada Pemegang Polis dan Pihak Ketiga sudah terurai dan
terselesaikan, memastikan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance),
digitalisasi produk asuransi dan produk operasional.


"Untuk itu kami mengajak seluruh anggota pemegang polis, para pekerja dan agen untuk
mendukung proses dan tahap demi tahap berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi
semuanya," katanya.


Diketahui pernyataan tidak keberatan atas RPK Bumiputera dikeluarkan setelah
sebelumnya OJK melakukan penelaahan dan pembahasan dengan Rapat Umum Anggota
(RUA) d.h. Badan Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Komisaris dan Direksi Bumiputera
serta pihak independen dan profesional lainnya.

Surat Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK itu telah disampaikan oleh
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun
Ogi Prastomiyono kepada RUA d.h. BPA dan Manajemen Bumiputera pada 10 Februari
2023 di Kantor OJK.

RPK Bumiputera memuat serangkaian program yang disusun Bumiputera dengan
mengedepankan prinsip-prinsip Usaha Bersama. Prinsip Usaha Bersama tercantum
di Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912 dan Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), terutama di Bab VII yang
memuat mengenai Asuransi Usaha Bersama. Prinsip utama Usaha Bersama adalah
kebersamaan dalam pengelolaan usaha berdasarkan Undang-undang, juga terkait
menerima pembagian keuntungan dan kerugian usaha.


Sebagai informasi bahwa tertera dalam Anggaran Dasar Bumiputera Pasal 6 yang
menyatakan berdiri tanpa modal dasar, pasal 7 terkait keanggotaan Bumiputera, dan Bab IX
ayat 36-38 terkait Pembagian Laba, Dana cadangan dan Kerugian. Sedangkan dalam UU
P2SK Pasal 53 ayat 2 poin e, yang tertulis: menerbitkan produk asuransi yang menimbulkan
pembagian keuntungan dan kerugian atas kegiatan Usaha Bersama bagi anggota.

"Dalam waktu dekat kami akan memulai penyampaian informasi kepada pemegangpolis dengan membentuk Task Force Penyelesaian Klaim Tertunda kepada pemegang polisdan sosialisasi melalui berbagai kanal komunikasi," kata Irvandi.

*Informasi lebih lanjut:

Hery Darmawansyah - Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912
E-mail: sekre.sekper@bumiputera.com

 

Kembali ke halaman sebelumnya

 

Kembali ke atas