Pusat Informasi

PERSYARATAN DAN KRITERIA CALON BPA

Masa penerimaan pendaftaran Bakal Calon BPA dimulai dari Tanggal 6 s/d 13 Des 2021. Berikut ini adalah Persyaratan dan Kriteria Calon Anggota BPA:


A. Persyaratan Umum 

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
  3. Memiliki pengalaman organisasi;
  4. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, calon dan atau anggota legislatif, calon kepala dan atau wakil kepala daerah, atau kepala dan atau wakil kepala daerah;
  5. Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan;
  6. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan;
  7. Memahami mengenai Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/Good Corporate Governance (GCG);
  8. Menyatakan kesanggupan untuk dilakukan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK.
  9. Lulus uji kemampuan dan kepatutan oleh OJK.

B. Persyaratan Khusus :

  1. Merupakan Anggota AJB Bumiputera 1912.
  2. Mempunyai wawasan luas khususnya di bidang asuransi dan reputasi yang baik.
  3. Memiliki Polis dengan ketentuan masih aktif berlaku dan sudah berjalan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun serta kontrak asuransinya belum berakhir dalam masa 5 (lima) tahun berikutnya.
  4. Berdomisili di Daerah Pemilihan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku pada saat pemilihan Anggota BPA.
  5. Khusus untuk pemegang polis asuransi jiwa kumpulan:
  • Daerah Pemilihan dibuktikan dengan keterangan domisili perusahaan yang masih berlaku saat pemilihan anggota BPA.
  • Surat Penunjukan dari Perusahaan.

C. Persyaratan Tambahan :

Persyaratan tambahan yang ditentukan oleh Panitia Seleksi pada proses pemilihan BPA sebagai berikut:

  1. Mempunyai polis yang masih aktif dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun serta dalam 5 (lima)
    tahun kedepan belum berakhir masa kontraknya yang dibuktikan dengan adanya fotocopy polis
    yang bersangkutan
  2. Domisili sesuai dengan Daerah Pemilihan yang akan diwakili, dibuktikan dengan kartu identitas
    yang bersangkutan.
  3. Usia kurang dari 65 (enam puluh lima) tahun, dibuktikan dengan kartu identitas dari yang
    bersangkutan.
  4. Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses Pengadilan dan tidak pernah
    dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan dibuktikan dengan pernyataan Bakal Calon.
  5. Pendidikan minimal Sarjana S1 atau yang setara.
  6. Bukan karyawan AJB Bumiputera 1912 yang masih aktif.
  7. Memiliki kemampuan dan pengalaman dalam dunia bisnis yang memadai.

 

Kembali ke atas