Berita & Media

SIARAN PERS

Pemerintah Kota Surabaya Tetapkan Hak Pengelolaan Tanah Hotel Bumi Surabaya Kepada AJB Bumiputera 1912


Penadan tanganan kerjasama penggunaan tanah milik kota Surabaya oleh Bumiputera

Surabaya - Bertempat di ruang kerja Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Jalan Taman Surya No.1 Surabaya pada Rabu, 23 September 2015 lalu. Direksi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 melakukan penandatanganan Perjanjian Penggunaan Tanah milik pemerintah kota Surabaya yang terletak di Jl. Basuki Rahmat No 124-128 Surabaya. Tanah seluas 1,2 hektar milik Pemerintah kota Surabaya yang berlokasi di Bumi Surabaya City Resort mulai digunakan oleh Bumiputera sejak tahun
1975.

"Hak Guna Bangunan milik Pemerintah kota Surabaya sudah didapatkan oleh Bumiputera sejak 40 tahun silam dan diperpanjang setiap 20 tahun. Ini merupakan sebuah kepercayaan yang sangat besar dari Pemkot Surabaya yang kembali memberikan Hak Guna Bangunan kepada Bumiputera untuk 20 tahun kedepan," ujar Ichsan M. Nathin, Direktur Investasi & Keuangan Bumiputera.

Sebagai konsekuensi dari Perjanjian Penggunaan Tanah milik Pemerintah Kota Surabaya ini, Bumiputera berkewajiban membayar retribusi untuk pemakaian tanah terkait pemberian persetujuan perpanjangan Hak Guna Bangunan di atas hak pengelolaan pemerintah kota Surabaya yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebesar Rp. 95.233.950.000,- (Sembilan puluh lima miliar dua ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah dilaksanakan pada tanggal 25 September 2015.

Selain membayar retribusi kepada Pemerintah Kota Surabaya, Bumiputera juga melakukan partisipasi pembangunan fisik fasilitas umum kota Surabaya bernilai Rp. 32.798.572.380,- (tiga puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh rupiah). Partisipasi pembangunan fisik akan dilaksanakan sesuai dengan gambar perencanaan dan detail engineering design (DED) yang ditentukan oleh pemerintah kota Surabaya. DED meliputi pembangunan jembatan di Jl. Ratna Surabaya yang harus selesai sebelum tanggal 31 Desember 2016, melakukan pedestrian Jl. Wijaya Kusuma Surabaya dan pedestrian Jl.Walikota Mustajab Surabaya. Pedestrian harus selesai sebelum tanggal 30 April 2016

"Semoga kerjasama dan rencana yang dicanangkan oleh Pemerintah Kota Surabaya bersama Bumiputera dapat berjalan dengan baik dan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat Surabaya dimasa mendatang," Ichsan M. Nathin menambahkan.***

Kembali ke halaman sebelumnya

 

Kembali ke atas