Berita & Media

BERITA TERKINI

Ketua OJK: AJB Bumiputera Bisa Beroperasi Kembali


Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan jaminan kepada Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 untuk bisa kembali beroperasi setelah sempat vakum karena restrukturisasi.

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan jaminan kepada Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 untuk bisa kembali beroperasi setelah sempat vakum karena restrukturisasi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua OJK, Wimboh Santoso saat ditemui di Gedung OJK, Kamis (15/2/2018). "AJB Bumiputera tinggal operasi lagi seperti AJB di awal yang lama. Kita kembalikan semua proesesnya," kata Wimboh.

Menurutnya, AJB Bumiputera bisa kembali menjual polis asuransi setelah sebelumnya run off karena proses restrukturisasi.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan pengelola statuter AJB Bumiputera, OJK sedang menyiapkan program penyehatan yang komprehensif terhadap asuransi tertua di Indonesia tersebut.

"Program penyehatan AJB Bumiputera diharapkan berjalan cepat, efektif dan komprehensif serta mampu melindungi pemegang polis dan industri asuransi," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melalui keterangan resmi pada Rabu (14/2/2018).

Berdasarkan evaluasi, program penyelamatan AJB Bumiputera sebelumnya tidak dapat berjalan sesuai yang diharapkan sehingga OJK dan pengelola statuter perlu program penyelamatan baru yang komprehensif.

"Kami sedang siapkan perangkat agar AJB Bumiputera segera bisa membuka kembali operasinya dengan mulai menjual produk-produk," tambah Wimboh.

Program penyelamatan AJB Bumiputera harus dilakukan secara menyeluruh, dengan menyentuh persoalan mendasar yang harus segera diperbaiki. Antara lain, struktur kelembagaan beserta aturan pelaksanaannya yang akan diatur pemerintah, manajemen sumber daya manusia, tata kelola dan manajemen risiko, sistem dan teknologi informasi hingga strategi dan saluran distribusi pemasaran. (dru)

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/investment/20180215110034-21-4468/ketua-ojk-ajb-bumiputera-bisa-beroperasi-kembali

 

Kembali ke halaman sebelumnya

 

Kembali ke atas